PR DEPOK - Pengelolaan dana desa dinilai rawan terjadi maling uang rakyat atau tindak pidana korupsi.
Sehingga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan dan siap mengawal pengelolaan dana desa.
Dikatakan, bahwa sudah sejak 2015 lalu, KPK sudah menemukan sedikitnya 14 potensi permasalahan dalam pengelolaan dana desa.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 Online Pakai KTP Lewat HP
"KPK telah menaruh perhatian serius terkait pencegahan korupsi dana desa," ujar Plt juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati Kuding,dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dikatakannya, dalam kajian KPK sejak 2015 lalu, menemukan 14 potensi permasalahan dana desa, dan itu meliputi empat aspek.
Yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia, kata Ipi Maryati.
Menurut dia, pada aspek regulasi dan kelembagaan, KPK menilai masih belum lengkap. Termasuk petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.