Kena OTT KPK, Guntur Romli Soroti Rekam Jejak Itong Isnaeni yang Pernah Diskors: Pantas Dimiskinkan

- 21 Januari 2022, 11:32 WIB
Guntur Romli menyoroti hakim PN Surabaya Itong yang kena OTT KPK ternyata sempat diskors.
Guntur Romli menyoroti hakim PN Surabaya Itong yang kena OTT KPK ternyata sempat diskors. /Twitter.com/@GunRomli./

PR DEPOK - KPK menahan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Untuk diketahui, Hakim Itong Isnaeni mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020 dan pernah diskors buntut putusannya saat ia bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung.

Berdasarkan rekam jejaknya, Hakim Itong membebaskan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp28 miliar.

Baca Juga: Video Permintaan Maaf Arteria Dahlan Beredar Luas, Mustofa: Saya Salah Fokus dengan Aktivitas Jari Tangannya

Tak sampai di situ, dia juga pernah diperiksa Mahkamah Agung karena membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang menjadi terdakwa korupsi capai Rp 199 miliar pada 2011 silam.

Atas tindakannya tersebut, Itong pun diskors karena terbukti melanggar kode etik.

Menanggapi rekam jejak Hakim Itong yang pernah di-skors buntut putusannya membebaskan dua terdakwa korupsi, politisi PSI Mohamad Guntur Romli pun turut angkat bicara.

Baca Juga: Belum Puas Sindir Arteria Dahlan, Ridwan Kamil: Abang Juga Pakai Idiom Sunda 'Ujug-ujug', Katanya Gak Boleh?

Melalui akun Twitter pribadinya, Guntur Romli mengatakan bahwa Itong merupakan hakim zalim yang pantas dimiskinkan.

"Kalau lihat rekam jejak kejahatannya, hakim zalim ini pantas dimiskinkan, dirampas hartanya, terus di-dor dihukum mati," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @GunRomli pada Jumat, 21 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @GunRomli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x