Seperti kabar yang beredar, Hakim Itong Israeni Hidayat bersama dua orang lainnya terjaring OTT yang dilakukan KPK pada Kamis, 20 Januari 2022 kemarin.
Dua tersangka lainnya itu yakni Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka, yaitu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," jelas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan detail rumah tahanan (rutan) tempat para tersangka tersebut ditahan.
Baca Juga: Jokowi Tak Akan Halangi Siapapun yang Ingin Nyapres, Rizal Ramli: Omong Kosong Doang
Itong Isnaeni Hidayat, lanjutnya, ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta, sedangkan Hamdan (HD) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Atas penangkapan Itong Isnaeni Hidayat, Nawawi pun menyampaikan keprihatinan KPK terhadap terjadinya tindak pidana korupsi di Tanah Air, bahkan kali ini melibatkan hakim dan panitera pengadilan yang merupakan aparat penegak hukum.***