Selain itu, lanjutnya, setoran juga berasal dari cicilan pembayaran uang pengganti Fathor Rachman.
"Dia terkait dalam kasus korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita Karya," ucap Ali Fikri, Jumat 21 Januari 2022.
Adapun jumlah uang pengganti dari Fathor Rachmanyang, yang disetorkan ke negara sebesar Rp300 juta, kata Ali Fikri.
Kemudian, KPK juga menerima uang sebesar Rp80 juta dari hasil lelang barang milik terpidana bernama Syahrul Rajasampurnajaya, tuturnya.
Ditambah Ali Fikri, bahwa KPK memastikan akan terus menagih pembayaran dari para terpidana korupsi.
"Uang itu semuanya akan disetor ke negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset," ujar Ali Fikri. ***