KPK Setor ke Kas Negara Sebesar Rp834 Juta dari Tersangka Garong Uang Rakyat, Ini Nama-namanya

- 21 Januari 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA

PR DEPOK - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, telah menyetorkan uang sebesar Rp834 juta ke kas negara.

Uang tersebut hasil garong uang rakyat (korupsi) dari beberapa tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Selain itu, juga dari hasil uang sitaan, bayaran pengganti serta hasil lelang barang rampasan dari tiga kasus korupsi.

Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu, 22 Januari 2022: Shio Tikus Cintai Diri Sendiri

Uang tersebut telah diserahkan ke kas negara, penyerahannya dilakukan oleh Andry Prihandono selaku jaksa eksekusi dari KPK.

"Jaksa eksekusi telah melakukan penyerahan uang tersebut ke kas negara," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-depok.com dari laman PMJ News, pada Jumat, 21 Januari 2022.

Dikatakan Ali Fikri, uang rampasan tersebut didapatkan dari kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Baca Juga: Ikut Bahagia saat Thariq Halilintar Temui Fuji, Haji Faisal Akui Akan Terima Adik Atta Halilintar Itu jika...

"KPK menyita uang sejumlah Rp486 juta dari mantan anak buah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Matheus Joko Santoso," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, setoran juga berasal dari cicilan pembayaran uang pengganti Fathor Rachman.

"Dia terkait dalam kasus korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita Karya," ucap Ali Fikri, Jumat 21 Januari 2022.

Adapun jumlah uang pengganti dari Fathor Rachmanyang, yang disetorkan ke negara sebesar Rp300 juta, kata Ali Fikri.

Baca Juga: Anggaran IKN Baru Capai Rp466 T, dr. Eva: Jelas Utang yang akan Dibayar Rakyat, tapi Kami Tak Diminta Pendapat

Kemudian, KPK juga menerima uang sebesar Rp80 juta dari hasil lelang barang milik terpidana bernama Syahrul Rajasampurnajaya, tuturnya.

Ditambah Ali Fikri, bahwa KPK memastikan akan terus menagih pembayaran dari para terpidana korupsi.

"Uang itu semuanya akan disetor ke negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset," ujar Ali Fikri. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah