PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin, dituntut pidana kurungan 4 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan 4 tahun 2 bulan terhadap Aziz Syamsudin disampaikan di sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan Senin 24 Januari 2022.
Aziz Syamsudin dituntut atas kasus suap terhadap mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Jumlah uang suap yang diberikan Azis Syamsudin adalah bernilai Rp3 miliar dan 36.000 dollar AS.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com, JPU mengatakan Aziz Syamsudin terbukti melakukan tindak pidana penyuapan kepada keduanya pada 2017 silam
Dikutip dari PMJ News, atas perbuatannya, Azis Syamsudin disebut telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Gegara Kabu Karantina, Rachel Vennya Curhat Sempat Dicubit hingga Ditoyor: Mending Tusuk Gue aja
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata salah satu JPU.