JPU Tuntut Aziz Syamsudin 4 tahun 2 Bulan atas Kasus Suap kepada Mantan Penyidik KPK

- 24 Januari 2022, 13:35 WIB
JPU menuntut mantan wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsudin, 4 tahun 2 bulan atas kasus suap terhadap mantan penyidik KPK.
JPU menuntut mantan wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsudin, 4 tahun 2 bulan atas kasus suap terhadap mantan penyidik KPK. /Dpr.go.id.

Uang suap ini diberikan Azis Syamsudin kepada Robin dan Maskur demi mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Saat itu, KPK tengah dalam penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga: Thariq Halilintar Semakin Dekat dengan Fuji, Ini Tanggapan dari Atta Halilintar

Aziz Syamsudin pun dinilai terbukti terlibat dengan transaksi suap dengan pegawai KPK itu, demi meloloskan namanya dari penyelidikan kala itu.

Selain dituntut pidana kurungan dan denda, Azis Syamsudin juga dituntut dengan pencabutan hak politik.

Azis Syamsudin dituntut tidak boleh berpolitik selama 5 tahun dihitung sejak keluar dari kurungan.

Baca Juga: 7 Manfaat Menulis atau Membuat Jurnal untuk Kesehatan, Salah Satunya Jadi Waktu untuk Beristirahat

"Lalu pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata JPU.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x