JPU Tuntut Aziz Syamsudin 4 tahun 2 Bulan atas Kasus Suap kepada Mantan Penyidik KPK

- 24 Januari 2022, 13:35 WIB
JPU menuntut mantan wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsudin, 4 tahun 2 bulan atas kasus suap terhadap mantan penyidik KPK.
JPU menuntut mantan wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsudin, 4 tahun 2 bulan atas kasus suap terhadap mantan penyidik KPK. /Dpr.go.id.

PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin, dituntut pidana kurungan 4 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan 4 tahun 2 bulan terhadap Aziz Syamsudin disampaikan di sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan Senin 24 Januari 2022.

Aziz Syamsudin dituntut atas kasus suap terhadap mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Baca Juga: Link Nonton Ghost Doctor Episode 7 Hari Ini, Spoiler: Seung Tak Ingin Akhiri Kesepakatan dengan Young Min

Jumlah uang suap yang diberikan Azis Syamsudin adalah bernilai Rp3 miliar dan 36.000 dollar AS.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com, JPU mengatakan Aziz Syamsudin terbukti melakukan tindak pidana penyuapan kepada keduanya pada 2017 silam

Dikutip dari PMJ News, atas perbuatannya, Azis Syamsudin disebut telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Gegara Kabu Karantina, Rachel Vennya Curhat Sempat Dicubit hingga Ditoyor: Mending Tusuk Gue aja

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata salah satu JPU.

Uang suap ini diberikan Azis Syamsudin kepada Robin dan Maskur demi mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Saat itu, KPK tengah dalam penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga: Thariq Halilintar Semakin Dekat dengan Fuji, Ini Tanggapan dari Atta Halilintar

Aziz Syamsudin pun dinilai terbukti terlibat dengan transaksi suap dengan pegawai KPK itu, demi meloloskan namanya dari penyelidikan kala itu.

Selain dituntut pidana kurungan dan denda, Azis Syamsudin juga dituntut dengan pencabutan hak politik.

Azis Syamsudin dituntut tidak boleh berpolitik selama 5 tahun dihitung sejak keluar dari kurungan.

Baca Juga: 7 Manfaat Menulis atau Membuat Jurnal untuk Kesehatan, Salah Satunya Jadi Waktu untuk Beristirahat

"Lalu pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata JPU.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x