4. Tidak memiliki lahan/lahan dan bangunan;
5. Tidak memiliki mobil;
6. Warga yang dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Rizky Billar Sebut Lesti Kejora Paling Galak dan Bawel: Saya Digaplok Sama Dia Beneran
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 dilakukan secara online melalui situs dtks.jakarta.go.id.
Berikut cara daftar DTKS DKI Jakarta agar bisa mendapatkan KJP Plus:
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/;
2. Jika sudah memiliki akun, silakan lakukan login;
3. Jika belum memiliki akun, klik tombol “Buat Akun Pendaftaran”;
Baca Juga: Buronan KST Intan Jaya Papua Dibekuk, ET Anak Buah Undius Kogoyo Terlibat Banyak Aksi Bersenjata