Syarat dan Cara Daftar BLT Dana Desa 2022 agar Warga Desa Bisa Dapat Uang Bantuan Rp300.000

14 Februari 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi uang rupiah. /Instagram @bank_indonesia/

PR DEPOK - Bantuan langsung tunai atau BLT Dana Desa merupakan bantuan yang terus diberikan pemerintah di tahun 2022. Simak syarat dan cara daftar BLT Dana Desa 2022.

Warga desa yang sudah memenuhi syarat dan telah melakukan cara daftar BLT Dana Desa bisa mendapatkan uang bantuan Rp300.000.

Lantas, apa saja syarat, dan bagaimana cara daftar BLT Dana Desa 2022?

Baca Juga: Petugas Keamanan Berakhir di Penjara Usai Gambar Sepasang Mata di Lukisan Anna Leporskaya Hanya karena Bosan

Syarat-syarat daftar BLT Dana Desa 2022

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Warga miskin sesuai kriteria Kemensos yang berdomisili di desa.

3. Warga penerima BLT Dana Desa tidak termasuk dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT.

Baca Juga: Tak Terendus Media, Kim Seon Ho Diam-Diam Donasikan Rp599 Juta untuk Yayasan Leukemia Anak Korea

4. Warga penerima BLT Dana Desa tidak termasuk anggota Kartu Prakerja atau menerima bantuan pemerintah lainnya.

5. Warga penerima BLT Dana Desa kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.

6. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.

Baca Juga: Beri Lampu Hijau, Haji Faisal Terima Niat Baik Thariq Halilintar untuk Fuji: Mudah-mudahan Kalian Cocok

Tahapan cara daftar BLT Dana Desa 2022

1. Warga desa bisa melakukan pendaftaran BLT Dana Desa melalui 3 orang relawan Covid-19 yang ditentukan atau melalui ketua RT/RW.

2. Usai mendaftar, dokumen calon penerima BLT Dana Desa akan diputuskan dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa.

3. Dokumen calon penerima BLT Dana Desa akan dimuat dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga: Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Relawan Penanganan Covid-19, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

4. Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan ke bupati/wali kota untuk mendapatkan pengesahan dan dapat pula didelegasikan kepada camat.

5. Lalu, kepala desa akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima BLT Dana Desa.

6. Terakhir, kepala desa melaporkan rekap data penyaluran BLT Dana Desa kepada pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Tersisa 5 Pekan, ITDC Kebut Pengerjaan Fasilitas Penunjang MotoGP Mandalika 2022

Diberitakan sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa penggunaan alokasi 40 persen Dana Desa untuk BLT disesuaikan dengan jumlah warga miskin di desa, tidak mutlak semuanya harus digunakan untuk program jaring pengaman sosial tersebut.

"Dari pada nanti berhubungan dengan kasus hukum, lebih baik riil yang ada warga miskin di desa salurkan itu. Jika adanya 10 persen atau 15 persen salurkan sebanyak itu," katanya.

Ia lantas menyampaikan kepada kepala desa bahwa uang BLT Dana Desa dijamin keamanannya.

Baca Juga: 20 Twibbon Terbaik Hari Valentine 2022, Meriahkan Hari Kasih Sayang dengan Foto Profil Menarik Bersama Pasanga

"Kepala desa tidak perlu khawatir karena Insyaallah duit itu tidak akan hilang. Meskipun (alokasi) sudah dipatok 40 persen, kalau riil (kebutuhan) di desa 15 persen ya pakai 15 persen," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: KEMENDES ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler