Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Relawan Penanganan Covid-19, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

- 14 Februari 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan membuka lowongan kerja sebagai relawan penanganan Covid-19, simak syarat dan tata cara pendaftaran.
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan membuka lowongan kerja sebagai relawan penanganan Covid-19, simak syarat dan tata cara pendaftaran. /pexels/Karolins Grabowska.

PR DEPOK – Simak berikut informasi lowongan kerja Kementerian Kesehatan untuk menjadi tenaga relawan.

Kementerian Kesehatan kembali membuka lowongan kerja untuk bergabung menjadi relawan dalam penanganan Covid-19.

Dari lowongan kerja ini, tenaga kesehatan yang lolos tahap seleksi akan ditempatkan di RS maupun faskes khusus Covid-19 di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Buka Suara Soal Pemindahan Makam Vanessa Angel: Itu Urusan Keluarga, Jangan Dipolitisasi

Berikut syarat pendaftaran lowongan kerja dari Kementerian Kesehatan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri pada Senin, 14 Februari 2022.

1. Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun.

2. Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/ dan yang lainnya.

Baca Juga: Temui Haji Faisal usai Resmi Pacaran, Thariq Halilintar Sampaikan Niat Baik: kalau Diizinkan, Aku Harap Bisa..

3. Memiliki izin orang tua/suami/istri yang dibubuhi tanda tangan diatas materai.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x