Kemenkes Sebut Klaim Rp2,42 Triliun Tak Dibayarkan karena Kedaluwarsa, dr Eva: Situ Bikin Aturan Berubah Terus

- 14 Februari 2022, 13:31 WIB
ILUSTRASI - dr Eva Chaniago mengomentari Kemenkes yang menyebut bahwa klaim Rp2,42 triliun tidak dibayarkan karena kedaluwarsa.
ILUSTRASI - dr Eva Chaniago mengomentari Kemenkes yang menyebut bahwa klaim Rp2,42 triliun tidak dibayarkan karena kedaluwarsa. /Pixabay/

PR DEPOK - Klaim rumah sakit tidak dibayarkan karena telah kedaluawarsa mencapai total Rp2,42 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah.

Siti Khalimah mengatakan bahwa klaim rumah sakit Covid-19 sebanyak Rp2,42 triliun tidak dapat dibayarkan karena termasuk dalam kategori kedaluwarsa.

“Sebanyak Rp2,42 triliun, yaitu yang termasuk dalam kedaluwarsa dan dari awal dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada 14 Februari 2022.

Baca Juga: Temui Haji Faisal usai Resmi Pacaran, Thariq Halilintar Sampaikan Niat Baik: kalau Diizinkan, Aku Harap Bisa..

Dalam keterangannya, dirinya juga menghimbau kepada pihak rumah sakit agar segera mengajukan klaim ke Pemerintah, untuk layanan Desember 2021.

Klaim tersebut harus diurus untuk segera paling lambat pada 28 Februari 2022 atau hari terakhir sebelum dinyatakan kedaluwarsa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, dr. Eva Sri Diana Chaniago alias dr. Eva ikut berkomentar melalui akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Buka Suara Soal Pemindahan Makam Vanessa Angel: Itu Urusan Keluarga, Jangan Dipolitisasi

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA Twitter @_Sridiana_3va


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x