PR DEPOK - Klaim rumah sakit tidak dibayarkan karena telah kedaluawarsa mencapai total Rp2,42 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah.
Siti Khalimah mengatakan bahwa klaim rumah sakit Covid-19 sebanyak Rp2,42 triliun tidak dapat dibayarkan karena termasuk dalam kategori kedaluwarsa.
“Sebanyak Rp2,42 triliun, yaitu yang termasuk dalam kedaluwarsa dan dari awal dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada 14 Februari 2022.
Dalam keterangannya, dirinya juga menghimbau kepada pihak rumah sakit agar segera mengajukan klaim ke Pemerintah, untuk layanan Desember 2021.
Klaim tersebut harus diurus untuk segera paling lambat pada 28 Februari 2022 atau hari terakhir sebelum dinyatakan kedaluwarsa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, dr. Eva Sri Diana Chaniago alias dr. Eva ikut berkomentar melalui akun Twitter pribadinya.