Syarat dan Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis dengan Menyiapkan HP dan KTP

7 Maret 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi STB gratis dari Kominfo. /ANTARA/

PR DEPOK – Masyarakat yang memiliki NIK KTP dan handphone (HP) serta memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, bisa daftar menjadi penerima Set Top Box atau STB gratis.

Anda bisa mendaftarkan diri menjadi penerim STB gratis melalui HP dengan terlebih dahulu mendaftar menggunakan NIK KTP.

Pemerintah akan mengaktifkan Analog Switch off (ASO) di bulan Maret secara bertahap agar masyarakat bisa menikmati layanan siaran yang lebih jernih, terutama bila menggunakan STB sebagai perangkat pendukung.

Baca Juga: Prof Zubairi Djoerban Setuju dengan Aturan Perjalanan Domestik yang Tak Lagi Butuh Hasil PCR: Harus Monitoring

Sebelum ASO diaktifkan, pemerintah akan membagikan STB gratis kepada 6,8 juta masyarakat kurang mampu yang memenuhi syarat.

Namun, hal tersebut calon penerima terlebih dahulu harus daftar jadi penerima STB secara online.

Anda hanya perlu menyiapkan HP dan NIK KTP untuk daftar jadi penerima STB gratis Kominfo.

Baca Juga: Heboh Brand Lokal Dituding Bodohi Publik soal Ikut Paris Fashion Week, Marissya Icha Buka Suara

Cara daftar STB gratis online melalui HP

1. Instal aplikasi Cek Bansos dengan mengunduhnya di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP untuk daftar STB gratis.

3. Pilih menu “Buat Akun Baru”.

Baca Juga: Belum Mempunyai Akta Kelahiran? Berikut Penjalasan Seputar Cara Membuatnya

4. Pilih “Tambah Usulan”.

5. Kemudian, nama penerima STB gratis, NIK KTP, KK, dan status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem.

6. Selanjutnya, pilih jenis bansos yang dibutuhkan (pilih bansos STB).

Perlu diketahui, pemerintah hanya akan membagikan STB gratis kepada masyarakat yang kurang mampu dan memenuhi syarat berikut ini.

Baca Juga: Terkait Paman Atta Halilintar yang Tak Boleh Jenguk Ameena: Bang Andi dari Lampung Menangis Memang

Syarat penerima STB gratis Kominfo

1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan STB.

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

3. Penyedia STB gratis dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Kapan Dibuka? Berikut Estimasi Jadwalnya

4. Penerima STB gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

5. Calon penerima STB gratis terlebih dahulu mencocokan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.

Pembagian STB gratis akan dibagikan satu atau dua bulan sebelum Analog Switch off (ASO) diaktifkan.

Baca Juga: Soal Perang Rusia-Ukraina, China Tuding AS sebagai Dalangnya dan Tidak Peduli Situasi Internasional

Kemungkinan besar STB gratis akan dibagikan pada bulan Maret 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler