Belum Mempunyai Akta Kelahiran? Berikut Penjalasan Seputar Cara Membuatnya

- 7 Maret 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi akta kelahiran.
Ilustrasi akta kelahiran. /Tangkapan layar @dispendukcapil

PR DEPOK – Akta kelahiran merupakan bukti sah tentang status dan peristiwa kelahiran seseorang.

Akta kelahiran dirilis oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang dicetak di atas kerta HVS berukuran A4 80 gram.

Bagi penduduk yang belum mempunyai akta kelahiran, maka disarankan untuk segera membuat dokumen tersebut.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Kapan Dibuka? Berikut Estimasi Jadwalnya

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia Baik, berikut penjelasan cara membuat akta kelahiran.

Sebelumnya ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam pembuatan akta kelahiran di kantor Disdukcapil yakni:

1. Mengisi formulir F-2 01.

Baca Juga: Soal Perang Rusia-Ukraina, China Tuding AS sebagai Dalangnya dan Tidak Peduli Situasi Internasional

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sesuai tempat penduduk terdaftar atau akan didaftar.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah