Anda Ingin Ubah Nama di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, atau E-KTP? Simak Tata Caranya

- 8 November 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi perubahan nama dalam dokumen negara seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP.
Ilustrasi perubahan nama dalam dokumen negara seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP. /Instagram/@indonesiabaik.id

PR DEPOK – Mengubah atau mengganti nama merupakan hal biasa yang bisa saja karena ingin memasukkan nama marga atau suku kata nama baru.

Perubahan nama merupakan hal penting dan diatur langsung oleh Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008.

“Menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan peristiwa penting bagi WNI yang wajib dilindungi dan diakui oleh negara,” tulis akun Instagram @indonesiabaik.id, sebagaimana dikutip dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada 8 November 2021.

Baca Juga: Selesai Periksa Rachel Vennya, Penyidik Polda Metro Jaya Percepat Kelengkapan Berkas Perkara

Ketika mengganti atau mengubah nama, Anda perlu memperbarui data nama Anda dalam berkas negara seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, atau E-KTP.

Bagi Anda yang ingin mengubah nama pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, atau E-KTP, tidak perlu bingung, simak informasi berikut.

Syarat untuk mengganti atau mengubah nama

1. Ajukan penetapan pengadilan.

2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x