Anda Ingin Ubah Nama di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, atau E-KTP? Simak Tata Caranya

- 8 November 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi perubahan nama dalam dokumen negara seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP.
Ilustrasi perubahan nama dalam dokumen negara seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP. /Instagram/@indonesiabaik.id

Baca Juga: Gala Sky Masih Tanyakan Keberadaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Faisal: Semoga Dia Bisa Menerima

3. Kutipan Akta Kelahiran asli dan fotokopi.

4. Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika penulisan nama Anda salah, maka lakukan langkah berikut ini.

1. Cek nama yang benar di dokumen lain.

Baca Juga: MUI Minta Pemerintah Batalkan Permendag tentang Impor Minuman Keras, Cholil Nafis: Merugikan Anak Bangsa

2. Siapkan dokumen dengan nama yang benar.

Ketika hal di atas telah terpenuhi, Anda wajib mengikuti langkah berikut ini.

- Datang ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa berkas lengkap.

- Petugas akan memerika berkas.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah