Cara Mengganti Tanda Tangan di KTP Tanpa Mengubah Sidik Jari dan Foto Ulang

- 30 Oktober 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

PR DEPOK – Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib mempunyai kartu identitas atau yang kita sering sebut dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia Baik, KTP adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berbicara mengenai KTP, ternyata masih banyak orang yang belum mengetahui bahwa kita bisa mengganti tanda tangan pada kartu identitas tersebut.

Baca Juga: Akui Malas Lakukan dan Bayar Tes PCR, Cholil Nafis: tapi bagi Pembisnisnya Melambung Keuntungannya

Akan tetapi pergantian tanda tangan di dalam KTP hanya bisa dilakukan jika memang dibutuhkan.

Pergantian tanda tangan tidak perlu sampai mengubah sidik jari ataupun foto ulang, tetapi cukup mengubah tanda tangan saja.

Satu hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah pemilik KTP harus mengganti tanda tangan untuk dokumen lainnya seperti pada berkas perbankan dan asuransi.

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua, Ferdinand Hutahaean: Ajukan ke Pengadilan dan Hukum Mati

Adapun cara mengubah tanda tangan KTP adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x