PR DEPOK – Akta Kelahiran merupakan bukti administrasi kependudukan yang dapat digunakan untuk kepengurusan berbagai kebutuhan.
Seharusnya, akta kelahiran dibuat oleh orang tua sejak anaknya masih berusia dini. Namun, ada pula orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran.
“Akta kelahiran digunakan sebagai pengurusan administrasi kependudukan. Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta,” tulis akun Instagram @indonesiabaik.id sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Baca Juga: Imbas Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Ada 12 Wilayah Berpotensi Terkena Banjir Bandang Kategori Siaga
Bagi Anda yang telah berusia dewasa dan belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus untuk pembuatan akta kelahiran agar tertib administrasi kependudukan.
Berikut merupakan persyaratan yang perlu disiapkan sebelum membuat akta kelahiran:
- Formulir F-201
- Fotokopi KTP dan KK