Anda Sudah Dewasa tapi Belum Punya Akta Kelahiran? Simak Cara Membuatnya

- 5 November 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi akta kelahiran - Cara membuat akta kelahiran jika sudah berusia dewasa.
Ilustrasi akta kelahiran - Cara membuat akta kelahiran jika sudah berusia dewasa. /Dok. PRFM /

PR DEPOK – Akta Kelahiran merupakan bukti administrasi kependudukan yang dapat digunakan untuk kepengurusan berbagai kebutuhan.

Seharusnya, akta kelahiran dibuat oleh orang tua sejak anaknya masih berusia dini. Namun, ada pula orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran.

Akta kelahiran digunakan sebagai pengurusan administrasi kependudukan. Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta,” tulis akun Instagram @indonesiabaik.id sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Imbas Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Ada 12 Wilayah Berpotensi Terkena Banjir Bandang Kategori Siaga

Bagi Anda yang telah berusia dewasa dan belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus untuk pembuatan akta kelahiran agar tertib administrasi kependudukan.

Berikut merupakan persyaratan yang perlu disiapkan sebelum membuat akta kelahiran:

- Formulir F-201

- Fotokopi KTP dan KK

Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Gelar Pengajian Sebelum Menikah, Ini Kata Sahabat: Kalau Dilihat dari Medsos, Sama...

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x