Anda Sudah Dewasa tapi Belum Punya Akta Kelahiran? Simak Cara Membuatnya

- 5 November 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi akta kelahiran - Cara membuat akta kelahiran jika sudah berusia dewasa.
Ilustrasi akta kelahiran - Cara membuat akta kelahiran jika sudah berusia dewasa. /Dok. PRFM /

- Isi formulir lalu serahkan semua dokumen ke petugas di loket.

- Tunggu sejenak hingga permohonan akta kelahiran selesai.

Selain mengurus akta kelahiran secara offline, Anda bisa mengurusnya secaran online. Pengursan akta kelahiran secara offline maupun online bergantung pada laman resmi Disdukcapil di dekat domisili Anda.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah