Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Akta Jual Beli Tanah Kini Hanya Berlaku hingga 5 Tahun, Simak Faktanya

- 26 Oktober 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi - Beredar kabar yang menyebutkan akta jual beli tanah kini hanya berlaku 5 tahun.
Ilustrasi - Beredar kabar yang menyebutkan akta jual beli tanah kini hanya berlaku 5 tahun. /Divisi Humas Polri

PR DEPOK - Beredar kabar yang mengklaim bahwa mulai tahun 2021 akta jual beli tanah hanya berlaku 5 tahun.

Klaim tersebut datang dari pesan berantai yang beredar di aplikasi tukar pesan yang mengatakan bahwa apabila sertifikat tidak diurus dalam 5 tahun maka otomatis tanah tersebut akan menjadi milik negara.

Pesan yang beredar tersebut juga dilengkapi dengan narasi sebagai berikut.

Baca Juga: Militer Ambil Alih Pemerintah Sipil Sudan, 7 Orang Tewas dan 140 Luka-luka dalam Aksi Protes

"Akte Jual Beli Tanah, hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIIKATNYA TAnah tsb akan menjadi miliki Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah

Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB (Akte Jual Beli) sgr urus Sertifikatnya, kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sebagai Bukti atas kepemilikan tanah tsb."

ANTARA melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan hoaks.

Baca Juga: Dispatch Bongkar Kebenaran dari Skandal Aborsi Kim Seon Ho dengan Mantan Pacarnya, Begini Kronologi Sebenarnya

Faktanya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR) menyatakan bahwa klaim tersebut merupakan hoaks.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x