PR DEPOK - Beredar kabar yang mengklaim bahwa mulai tahun 2021 akta jual beli tanah hanya berlaku 5 tahun.
Klaim tersebut datang dari pesan berantai yang beredar di aplikasi tukar pesan yang mengatakan bahwa apabila sertifikat tidak diurus dalam 5 tahun maka otomatis tanah tersebut akan menjadi milik negara.
Pesan yang beredar tersebut juga dilengkapi dengan narasi sebagai berikut.
Baca Juga: Militer Ambil Alih Pemerintah Sipil Sudan, 7 Orang Tewas dan 140 Luka-luka dalam Aksi Protes
"Akte Jual Beli Tanah, hanya diberi waktu 5 th sejak 2021 ini, kalau tdk diurus SERTIIKATNYA TAnah tsb akan menjadi miliki Negara atau AJB tdk dpt digunakan lagi sbg bukti Kepemilikan Tanah
Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB (Akte Jual Beli) sgr urus Sertifikatnya, kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sebagai Bukti atas kepemilikan tanah tsb."
ANTARA melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan hoaks.
Faktanya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR) menyatakan bahwa klaim tersebut merupakan hoaks.