Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Akta Jual Beli Tanah Kini Hanya Berlaku hingga 5 Tahun, Simak Faktanya

- 26 Oktober 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi - Beredar kabar yang menyebutkan akta jual beli tanah kini hanya berlaku 5 tahun.
Ilustrasi - Beredar kabar yang menyebutkan akta jual beli tanah kini hanya berlaku 5 tahun. /Divisi Humas Polri

Kementerian ATR melalui unggahann akun Instagram resminya juga meminta agar masyarakat tidak termakan isu bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku lima tahun sejak tahun ini.

"Saya Yulia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional menegaskan bahwa info tersebut TIDAK BENAR,” ujar Yulia.

Unggahan Kementerian ATR BPN soal kabar hoaks akta jual beli tanah.
Unggahan Kementerian ATR BPN soal kabar hoaks akta jual beli tanah. Tangkap layar Instagram @kementerian.atrbpn

Baca Juga: Soal Kembalinya Cristiano Ronaldo Ke Manchester United, Arsene Wenger Ungkap Kelemahannya

Dengan begitu, kabar yang mengklaim bahwa mulai tahun 2021 akta jual beli tanah hanya berlaku 5 tahun adalah hoaks.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah