Balita Usia 0-6 Tahun dan Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Rp3 Juta Modal KTP, Bagaimana Caranya?

9 Maret 2022, 20:55 WIB
Ilustrasi - Hanya bermodal KTP, balita dan ibu hamil bisa dapatkan BLT sebesar Rp3 juta. Bagaimana caranya? /Pixabay/stevepb./

PR DEPOK - Balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) total Rp3 juta hanya modal KTP, bagaimana caranya?

Untuk mengetahui agar balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil dapat BLT total Rp3 juta hanya modal KTP, bisa dengan cara daftar sebagai penerima bansos tersebut dari pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos).

Lantas bagaimana cara agar balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil dapat BLT total Rp3 juta hanya modal KTP?

Pada dasarnya, bagi masyarakat yang ingin masuk sebagai komponen Program Keluarga Harapan (PKH) kategori balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil untuk dapat BLT Rp3 juta, bisa daftar secara langsung ke perangkat desa setempat.

Baca Juga: Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 Dapat Disebabkan oleh 5 Hal Ini

Masyarakat bisa datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa berkas berupa KK dan KTP calon penerima BLT balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil Rp6 juta.

Nantinya, data yang masuk akan dimusyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kelayakan warga yang masuk ke dalam DTKS sebagai calon penerima BLT balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil.

Namun sebelum daftar daftar sebagai penerima BLT balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil hingga dapat bansos total Rp3 juta, ada sejumlah syarat wajib yang harus dipenuhi.

Syarat daftar BLT balita dan ibu hamil

1. Calon penerima BLT balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil merupakan masyarakat miskin/rentan miskin

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online Pakai HP untuk Dapatkan Bansos PKH Ibu Hamil dan Balita Usia 0-6 Tahun Rp 3 Juta

2. Calon penerima BLT balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil merupakan anak usia dini yang orang tuanya terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

3. Menyasar balita dengan kategori usia 0-6 tahun dan rutin memeriksa kesehatan di posyandu atau puskesmas

Setelah mengetahui syarat daftar agar balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil dapat BLT Rp3 juta hanya modal KTP, masyarakat bisa segera daftar dengan mengikuti langkah berikut.

Cara daftar BLT balita dan ibu hamil

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store

2. Bila belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos, Modal KTP Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta

3. Siapkan KK, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi

4. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos

5. Pilih menu Tanggapan Kelayakan.

Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ok atau tidak.

6. Bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

Baca Juga: Cara Cek Saldo PKH 2022 Lewat HP untuk Cairkan Bansos Balita, Ibu Hamil, Anak Sekolah

7. Pilih bansos PKH.

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Adapun masyarakat yang tergolong sebagai KPM PKH, berhak mendapatkan BLT balita dan ibu hamil total Rp3 juta.

Nantinya, BLT balita usia 0-6 tahun dan ibu hamil Rp3 juta akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) empta tahap dalam setahun terhitung Januari, Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler