Cara Mendapatkan STB TV Digital Gratis dari Pemerintah, Salah Satunya Terdaftar di DTKS Kemensos

12 Maret 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi TV digital. /PIXABAY/AMDC

PR DEPOK – Baru-baru ini pemerintah menggalakan pengalihan TV berbasis jaringan analog ke TV berbasis digital.

Namun, masyarakat yang masih menggunakan TV tabung, perlu menggunakan Set Top Box (STB) agar dapat menikmati jaringan TV digital.

Kendati demikian, pemerintah akan membagikan STB TV digital kepada masyarakat, salah satu syaratnya adalah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Ukraina Tuding Rusia Seret Belarus ke dalam Medan Perang untuk Lakukan Invasi

Rencananya pemerintah akan membagikan STB TV digital pada 15 April 2022 hingga 30 April 2022 sebanyak 3.202.470 unit.

Dalam pembagian STB TV digital, pemerintah bekerja sama dengan lembaga penyiaran swasta.

Berikut merupakan syarat yang harus terpenuhi agar dapat STB TV digital gratis dari pemerintah, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @humas_jabar.

Baca Juga: Ukraina Ungkap Alasan Israel Takut kepada Rusia

- Masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

- Memiliki perangkat TV analog.

- Memiliki KTP elektronik.

- Tinggal di wilayah yang terdampak penghentian siaran TV analog (ASO) tahap 1.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Penundaan Pemilu, Gus Umar: nih Orang Ambisi Banget Berkuasa Selamanya

Adapun mekanisme pembagian STB TV digital gratis dari pemerintah adalah sebagai berikut.

- Mendapat undangan dari kelurahan/desa setempat.

- Undangan ini sebagai tiket untuk dapat mengambil STV TV digital gratis.

- Ambil STB gratis di Kantor Pos terdekat.

Baca Juga: Link Live Streaming Sampdoria vs Juventus di Liga Italia Minggu, 13 Maret 2022 Pukul 0.00 WIB

Khusus untuk wilayah Jawa Barat, pembagian STB TV digital gratis tahap 1 dilaksanakan pada 30 April 2022 kepada wilayah berikut.

- Kab Cianjur

- Kab Ciamis

- Kab Garut

Baca Juga: Kendaraan Militer Rusia Berkumpul Dekat Kyiv, Vladimir Putin Disebut Tak Ingin Hentikan Perang

- Kab Tasik

- Kab Kuningan

- Kab Cirebon

 -Kab Pangandaran

- Kota Cirebon

Baca Juga: Gertak Barat, Rusia Tegas Sebut Tidak Akan Menghentikan Perdagangan Nuklir dengan Iran

- Kota Banjar

- Kab Majalengka

- Kab Sumedan.

- Kota Tasikmalaya

Demikian syarat untuk mendapatkan STB TV digital dari pemerintah, salah satunya terdaftar dalam DTKS Kemensos.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler