PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas mengenai jadwal pencairan dan cara cek penerima BSU 2022 Rp1 juta yang bakal segera cair pada 8,8 juta pekerja.
Diketahui bersama, BSU 2022 direncanakan segera cair kepada 8,8 juta pekerja dengan bantuan senilai Rp1 juta.
Menurut Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, program BSU yang segera cair pada 8,8 juta pekerja senilai Rp1 juta ini, masih dimatangkan jadwal pencairannya.
Kendati demikian, pekerja bisa segera cek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU senilai Rp1 juta cair tahun ini atau belum melalui link kemnaker.go.id berdasarkan ketentuan tahun lalu.
Cara cek BSU 2022
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor Hp.
3. Login ke akun
4. Lengkapi profil
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan
Setelah itu, pekerja akan mendapatkan notifikasi seperti sebagai berikut.
- Jika terdaftar, maka pekerja akan mendapatkan notifikasi bahwa telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan tunggu info selanjutnya
- Apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Untuk diketahui, penyaluran BSU Rp1 juta yang segera cair tahun ini, bakal diberikan pada pekerja yang telah memenuhi syarat berikut ini.
Baca Juga: Batas Akhir Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 23 hingga 7 April 2022, Simak Caranya
1. WNI, dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
4. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Sebagai informasi, pemerintah memberikan tambahan bantuan perlindungan sosial, termasuk BSU 2022, sebagai upaya mengatasi kenaikan harga komoditas pangan dan energi akibat perang antara Ukraina dan Rusia.
Dituturkan Airlangga, konflik kedua negara tersebut mengakibatkan inflasi dan kenaikan harga yang akan berdampak pada daya beli masyarakat.
"Arahan Bapak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu dipertebal, jadi pemerintah memberikan subsidi langsung," ujar Airlangga.
Selain itu, BSU Rp1 juta yang segera cair pada 2022 bagi 8,8 juta pekerja bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).***