Penuhi 6 Syarat Bansos BSU 2022 Ini untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta

6 April 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan enam syarat untuk mendapatkan BSU bagi para pekerja dengan besaran total Rp1 juta. /pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK - BSU 2022 akan segera dicairkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Adapun BSU 2022 sendiri merupakan Bantuan Subsidi Upah yang bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja atau buruh.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) akan memberikan BSU kepada buruh atau pekerja sebesar Rp500 ribu selama dua bulan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setujui Mudik Lebaran 2022, Muhadjir: Diperkirakan 80 Juta Orang

Namun BSU tersebut akan dicairkan atau disalurkan sekaligus dengan total bantuan Rp1 juta.

BSU 2022 juga akan diberikan kepada buruh atau pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Syarat Penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: BSU 2022 Resmi Cair untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Menaker Beri Bocoran Kriteria Penerimanya

2. Pegawai atau buruh aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Kemudahan Bebas Visa Kunjungan Bagi WNA ASEAN, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: bsu.kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler