PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta resmi dicairkan.
Adapun BSU 2022 ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
“Tujuan dari BSU (2022) ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Rabu, 06 April 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet.
Lebih lanjut, Menaker mengatakan, tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia memang telah mengalami penurunan secara signifikan, namun dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Segera Cair, ini Syarat dan Cara Mendaftarnya untuk Mendapatkan Rp600 Ribu
Belum lagi, situasi geopolitik global akibat ketegangan antara Rusia dan Ukraina juga memicu peningkatan harga komoditas global dan inflasi.
Hal ini berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, termasuk kondisi ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.