Baca Juga: Bocoran One Piece Chapte 1046: Terungkap, Ternyata Ini Rencana Utama Raizo
Lalu, tahun 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan PPKM Level 4, dan memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Selain itu, penerima BSU jika upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Menurut Menaker, kriteria penerima BSU 2022 sementara ini didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Selain itu, basis data pekerja yang akan menerima BSU 2022 juga masih menggunakan data pekerja/buruh dari data BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair Bulan ini, Cek Cara Dapat dan Syaratnya
Sedangkan, untuk besaran BSU 2022, setiap pekerja berhak mendapatkan uang bantuan sebesar Rp1 juta.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Kemnaker saat ini tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Hal ini dilakukan guna memastikan program BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.