BSU 2022 Cair Rp1 Juta untuk Pekerja Bertanda Ini, Buka kemnaker.go.id dan Cek Ciri Penerima BLT Subsidi Gaji

7 April 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi uang rupiah. /Unsplash/Mufid Majnun

PR DEPOK – Informasi terkait ciri-ciri pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dan tanda penerima bantuan Rp1 juta akan diulas dalam artikel ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kebali mencairkan BSU 2022 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta.

Para pekerja yang termasuk penerima manfaat bisa cek penerima BSU 2022 di situs kemnaker.go.id guna melihat ciri-ciri dan tanda penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Baca Juga: Jadi Mata-mata untuk Rusia, Penjaga Keamanan Kedutaan Inggris di Jerman Ditangkap

Adapun cara cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id hanya bisa dilakukan pekerja yang sudah memenuhi syarat-syarat.

Pada pencairan BSU 2022, pemerintah untuk sementara berpatokan pada syarat pencairan BLT subsidi gaji di tahun sebelumnya.

Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja agar bisa mencairkan uang tunai BSU 2022 sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Polri Ungkap Peran Tersangka Baru Wiky dalam Kasus Penipuan Investasi Binomo

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

3. Pekerja aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Lewat Aplikasi dan Link cekbansos.kemensos.go.id

4. Pekerja mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta. Jika pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misalnya, upah minimum sebesar Rp4,7 juta dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

6. Pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

7. Penerima BLT subsidi gaji diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Apa Itu Covid-19 Varian XD, XE, dan XF? Simak Penjelasan Seputar Gejala Varian Baru Virus Corona

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, pemerintah menargetkan sebanyak 8,8 juta pekerja mendapatkan BSU 2022.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Ciri-ciri dan tanda pekerja mendapat BSU 2022 Rp1 juta bisa dilihat saat cek daftar penerima di kemnaker.go.id. Berikut langkah pengecekannya:

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Rusia: Situasi di Bucha adalah Provokasi Media Barat

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Pekerja melakukan pendaftaran akun, dan mengaktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP.

3. Login ke akun Anda.

4. Lalu, pekerja melengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Lewat Aplikasi dan Link cekbansos.kemensos.go.id

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Ketika mengecek pemberitahuan, akan muncul ciri-ciri atau tanda pekerja mendapatkan BSU 2022.

Berikut ciri atau tanda pekerja mendapat BSU 2022:

1. Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022.

Baca Juga: Setelah Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Kembali Terseret Kasus Robot Trading DNA PRO

2. Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU 2022 telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

3. Bagi pekerja yang rekeningnya dibuatkan Kemnaker, akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru.

Pekerja diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU 2022.

Baca Juga: Daftar Pemain Timnas yang Dipanggil Shin Tae-yong di SEA Games 2021, Ada 4 Pemain Senior

Jika pekerja tidak layak mendapatkan BSU 2022, maka akan mendapat notifikasi “Tidak Terdaftar” sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, dan notifikasi “Belum Memenuhi Syarat” sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 pasal 3B.

Demikian informasi mengenai ciri-ciri dan tanda penerima BSU 2022 mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler