PR DEPOK - Pemerintah dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, baru-baru ini kabarnya telah menyalurkan kembali, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Namun, BSU 2022 tersebut bisa didapatkan oleh pekerja/buruh, dengan sejumlah kategori tertentu.
Untuk mengetahui atau cek notifikasi status calon penerima BSU 2022 bisa dilakukan dengan mengakses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu, 13 April 2022: Scorpio Bertemu Seseorang yang Diimpikan
Untuk diketahui, agar mendapat dana BSU 2022, para pekerja/buruh harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Pekerja juga diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
Besaran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, nantinya akan diberikan senilai Rp1 juta selama dua bulan, yakni Rp500.000 per bulan.
Baca Juga: 2 Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat Situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah tersebut memiliki tujuan untuk, meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman bsu.bpjsketenagakerjaan.co.id, berikut merupakan cara cek notifikasi status calon penerima BSU 2022:
1. Siapkan HP dengan kualitas sinyal yang stabil.
2. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima BSU 2022.
4. Isi kolom nama lengkap sesuai dengan KTP penerima BSU 2022.
5. Isi tanggal Lahir penerima BSU 2022.
6. Klik centang 'Saya bukan robot'.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu, 13 April 2022: Cancer, Orang Ketiga Ada dalam Hubungan Anda
7. Terakhir, klik Lanjutkan.
Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022, maka nantinya Anda akan menerima notifkasi sebagai berikut yang muncul di Dashboard.
Verifikasi data nantinya akan dilakukan oleh Kemnaker dan BSU 2022 akan disalurkan melalui Bank Himbara dan BSI untuk wilayah Aceh.
Penerima BSU 2022 diutamakan untuk para pekerja/buruh yang bekerja di sektor usaha seperti: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
Pengutamaan penerima BSU 2022 tersebut, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***