Apa Itu PBI? Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id Lewat Hp dengan KTP agar Dapat Bantuan

16 April 2022, 19:28 WIB
Ilustrasi bansos. /Kemensos

PR DEPOK - PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan iuran Jaminan Kesehatan.

PBI merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Fakir miskin dan orang tidak mampu penerima PBI di antaranya pekerja yang mengalami pemutusan kerja, korban bencana pascabencana, pekerja yang memasuki usia pensiun, anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia, bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS, tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Bansos PKH April 2022 Sedang Cair, Ini Cara Daftar DTKS dan dan Cek Penerima Bantuan hingga Rp3 Juta Lewat HP

Identitas peserta PBI paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Maka harus padan dengan Dukcapil.

Peserta PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh menteri.

Pemerintah berharap program PBI berjalan tanpa kendala dan hambatan dalam implementasinya, sehingga program Jaminan Kesehatan bagi peserta dapat terlaksana dengan baik, efektif, efisien, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 Lewat HP, Dapatkan Bansos PKH hingga BPNT Kartu Sembako Rp2,4 Juta

Berikut cara cek penerima PBI 2022 seperti tercantum dalam situs resmi Kemensos.go.id.

1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id

2. Isi alamat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP Anda

3. Lengkapi nama PM (penerima manfaat) sesuai KTP Anda

Baca Juga: Gunakan Senjata Jarak Jauh, Pasukan Rusia Serang Pabrik Militer Ukraina di Kyiv

4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Jika kode kurang jelas, maka Anda bisa klik 'ulangi' atau ikon kotak merah di bagian kanan untuk mendapatkan kode baru

6. Terakhir, klik tombol CARI DATA

Setelah pengecekan tersebut, jika nama Anda muncul atau terdaftar, maka Anda merupakan penerima bansos PBI.***

 
Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler