Cara Daftar PIP Kemdikbud 2022 Tanpa KIP dan KKS untuk Siswa SD, SMP, SMA Dapat Rp2,2 Juta

20 April 2022, 07:30 WIB
Berikut ini cara daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa menggunakan KIP dan KKS. /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id.

PR DEPOK – Siswa SD, SMP, dan SMA bisa daftar Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2022 tanpa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Setelah daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa KIP dan KKS, siswa SD, SMP, dan SMA dapat cek status penerimaan secara online di pip.kemdikbud.go.id.

Namun, tidak semua siswa SD, SMP, dan SMA bisa daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa KIP dan KKS. Hal ini karena ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Kenali Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar 2022 dan Perbanyak Ibadah di Malam Hari

Adapun syarat umum daftar PIP Kemdikbud 2022 bagi siswa SD, SMP, dan SMA yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia mulai dari 6 – 21 tahun.

Baca Juga: Bayi Laki-laki Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez Meninggal, Manchester United Ikut Berduka

3. Siswa SD, SMP, dan SMA tercatat sebagai peserta didik baik di lembaga pendidikan formal maupun non formal.

4. Siswa SD, SMP, dan SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di Data Pendidikan Pokok (Dapodik).

5. Siswa SD, SMP, dan SMA yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Aktif di BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat BSU 2022

Nantinya, siswa SD, SMP, dan SMA yang dinyatakan layak menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022 akan mendapatkan bantuan Rp2,2 juta.

Besaran Rp2,2 juta tersebut adalah akumulasi dana PIP Kemdikbud yang akan diberikan kepada para siswa.

Berikut rincian dana PIP Kemdikbud yang akan diterima oleh siswa SD, SMP, dan SMA:

1. Siswa SD/sederajat akan dapat bantuan PIP sebesar Rp450.000 per tahun.

Baca Juga: Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos PKH, BPNT, dan BLT Minyak Goreng 2022

2. Siswa SMP/sederajat akan dapat bantuan PIP sebesar Rp750.000 per tahun.

3. Siswa SMA/sederajat akan dapat bantuan PIP sebesar Rp1 juta per tahun.

PIP Kemdikbud adalah program bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Sedang Cair ke Penerima PKH dan BPNT 2022, Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan PIP Kemdikbud diberikan satu tahun sekali kepada para siswa yang terdaftar dan dinyatakan layak sebagai penerima.

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan siswa seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Lantas, bagaimana cara daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa KIP dan KKS? Simak di bawah ini:

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2022 dengan Login ke pip.kemdikbud.go.id

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2022 Tanpa KIP dan KKS

1. Jika siswa belum memiliki KIP, maka silakan daftarkan diri ke lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.

2. Namun, apabila siswa juga tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa agar dapat melengkapi syarat pendaftaran PIP.

Baca Juga: Penerima BLT Minyak Goreng Wajib Bawa 3 Dokumen Ini untuk Ambil Bantuan Uang Tunai Rp300.000

3. Setelah syarat lengkap, ikuti instruksi selanjutnya dari pihak terkait untuk daftar KIP guna dilakukan verifikasi data.

Demikian cara daftar PIP Kemdikbud 2022 tanpa menggunakan KIP dan KKS untuk siswa SD, SMP, dan SMA agar dapat bantuan hingga Rp2,2 juta.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler