BSU 2022 Segera Cair, Simak Syarat Penerima BLT Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker untuk Pekerja

26 April 2022, 18:15 WIB
Simak penjelasan syarat penerima BSU 2022. // Pexels./ Ahsanjaya.

PR DEPOK - Informasi tentang BSU 2022 yang akan segera cair, serta syarat penerima bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan BLT gaji Rp1 juta telah tersedia dalam artikel ini.

BSU 2022 atau BLT gaji Rp1 juta akan kembali disalurkan oleh pemerintah untuk para pekerja atau buruh yang masuk kategori tertentu.

Nantinya, BSU 2022 tersebut akan disalurkan kepada para pekerja yang telah memenuhi syarat penerima yang telah ditentukan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 2 Online, Ada Bantuan Hingga Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), telah mengumumkan akan menyalurkan kembali, Bantuan Subsidi Upah atau (BSU) 2022 kepada para pekerja atau buruh pada bulan April ini.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman bsu.kemnaker.go.id, para pekerja atau buruh harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan BSU 2022 dari Kemnaker.

Bantuan subsidi upah 2022 ini dikabarkan akan disalurkan kepada sekitar 8,8 juta pekerja atau buruh, yang kabarnya bakal cair April ini.

Baca Juga: Kategori Bansos PKH dan Cara Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Dana bantuan subsidi upah 2022 ini akan disalurkan kepada para pekerja/buruh sebesar Rp1 juta dengan Rp500.000 selama per bulan.

Berikut merupakan syarat, apakah Anda merupakan penerima BSU 2022 dari Kemnaker senilai Rp1 juta:

1. Wajib sebagai warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan mempunyai NIK.

2. Mempunyai Gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta, pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan BPNT, PKH dan BLT Minyak Goreng

Maka persyaratan gaji menjadi paling banyak, yaitu sebesar upah minum kabupaten atau kota akan dibulatkan ke atas.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

3. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

4. Pekerja/Buruh akan diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: China Bantah Spekulasi Soal Kemungkinan Pengaruhi Twitter Lewat Tesla

Setelah semua persyaratan tersebut telah dipenuhi, pekerja/buruh dapat langsung mengecek laman Kemnaker.go.id untuk melihat, apakah Anda merupakan salah satu penerima BSU 2022.

Sementara itu, pekerja/buruh nantinya juga masih akan diseleksi oleh sistem dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, apakah layak untuk mendapatkan BSU 2022.

Terkait dengan jadwal kapan BSU 2022 cair, pemerintah dan Kemnaker masih belum memberikan kabar resmi, kapan tanggal pencairannya.

Tetapi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengatakan bahwa, penyaluran bantuan tersebut akan terjadi pada April ini.***

 

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler