Apakah Daftar PKH Bisa Lewat Online? Simak Jawabannya dan Cara Dapat Bantuan Khusus 8 Kategori Ini

27 April 2022, 20:04 WIB
Segera daftar jadi penerima PKH tahap II yang cair April 2022 bisa lewat link ini, harap perhatikan sejumlah syarat. /Kemensos/

PR DEPOK – Apakah daftar PKH bisa lewat online? Simak jawaban dan cara dapat bantuan khusus 8 kategori ini.

Pendaftaran PKH sebenarnya bisa dilakukan dengan 2 cara, pertama bisa dilakukan secara online dengan mengakses aplikasi Cek Bansos, dan juga secara offline dengan mengunjungi Kantor Kelurahan sesuai domisili KTP.

Bansos PKH ini adalah salah satu bantuan yang disalurkan oleh Kemensos dalam bentuk uang tunai untuk 8 kategori penerima yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Apa Itu PDSI? Organisasi Baru yang Dideklarasikan Anak Buah Terawan

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemensos RI, berikut ini cara daftar PKH secara online.

Cara daftar BPNT tahap 2 Kartu Sembako 2022, melalui aplikasi Cek Bansos:

1. Pertama, unduh terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP.

2. Setelah aplikasi Cek Bansos berhasil diunduh, selanjutnya anda bisa membuat akun baru (jika belum memiliki akun Cek Bansos), dengan memilih opsi 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: Bagaimana Cara Terdaftar di DTKS? Simak Cara Daftar agar Mendapatkan Bansos PKH hingga PBI

3. Selanjutnya, isi data diri secara lengkap di dalam kolom pembuatan akun baru.

4. Kemudian, isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengisi nama lengkap yang sesuai dengan KTP.

5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai KTP.

6. Isi kolom pilih desa, isi sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini 27 April 2022, Cek Segera di Sini

7. Setelahnya, anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.

8. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS agar dapat bantuan PKH, dengan tahap ini:

1. Pertama, anda bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Terkena OTT KPK, Ridwan Kamil Ingatkan Tiga Dasar Kepemimpinan

2. Pilih opsi 'tambah usulan'.

3. Setelahnya anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.

Adapun berikut ini Kategori bansos PKH yang disalurkan oleh Kemensos:, di antaranya:

1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 3 juta per tahun.

Baca Juga: Apakah PKH Tahap 2 Sudah Cair? Simak Jadwal dan Cek Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id

2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp 3 juta per tahun.

3. Kategori pendidikan anak SD atau sederajat Rp.900.000 per tahun.

4. Kategori Pendidikan anak SMP atau sederajat Rp 1,5 juta per tahun.

5. Kategori pendidikan anak SMA atau sederajat Rp 2 juta per tahun.

Baca Juga: Perusahaan Drone Asal China Tangguhkan Bisnisnya di Rusia dan Ukraina demi Terlihat Netral

6. Kategori penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun.

7. Kategori lanjut usia (60 ke atas) Rp 2,4 juta per tahun.

8. Kategori PKH minyak goreng Rp300 ribu per 3 bulan.

Demikian penjelasan tentang cara daftar PKH secara online, untuk dapatkan bantuan PKH.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler