Login E-Form BRI Pakai NIK KTP, Pastikan Pelaku Usaha Mikro Dapatkan Banpres BLT UMKM Rp600 Ribu

30 April 2022, 10:11 WIB
Simak penjelasan tentang cara cek penerima serta syarat untuk mendapatkan banpres BLT UMKM, dengan login e-form BRI. /Tangkap layar eform.bri.co.id/

PR DEPOK – Segera login e-form BRI pakai NIK KTP lalu pastikan pelaku usaha kecil dan mikro dapatkan banpres BLT UMKM senilai Rp600.000.

Pemerintah akan kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kepada pelaku usaha kecil dan mikro.

Masing-masing pelaku usaha kecil dan mikro akan mendapatkan banpres BLT UMKM senilai Rp600.000 di tahun ini.

Untuk mengetahui daftar nama penerima banpres BLT UMKM Rp600.000, silakan Anda akses e-form BRI di laman eform.bri.co.id pakai NIK KTP Anda.

Baca Juga: Simak Cara Dapat Bansos BPNT Sembako Sebesar Rp2,4 Juta Hanya dengan KTP Anda dan Koneksi Internet

Berikut langkah cek daftar nama penerima banpres BLT UMKM Rp600.000 di tahun 2022 lewat link eform.bri.co.id.

Langkah Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp600.000

1. Siapkan NIK KTP Anda.

2. Kemudian, akses laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Beberapa Wilayah Tidak Bisa Nonton Hiburan di TV Analog Mulai Hari Ini, Simak Cara Dapatkan Set Top Box Gratis

3. Isi Nomor NIK KTP pada kolom yang tertera.

4. Masukkan kode verifikasi.

5. Klik “Proses Inquiry”.

6. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima banpres BLT UMKM Rp600.000.

Baca Juga: Soal Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Geledah Empat Lokasi Berbeda untuk Cari Barang Bukti

Pelaku usaha kecil dan mikro yang terdaftar sebagai penerima banpres BLT UMKM akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp600.000.

Anda dapat mencairkan banpres BLT UMKM Rp600.000 melalui lembaga penyalur Bank Himbara.

Akan tetapi, lembaga penyalur hanya akan mencairkan banpres BLT UMKM Rp600.000 kepada pelaku usaha kecil dan mikro yang memenuhi syarat.

Berikut syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima banpres BLT UMKM Rp600.000 di tahun 2022.

Baca Juga: ASO Mulai Diaktifkan, Begini Cara Pasang dan Setting Set Top Box atau STB ke TV di Rumah

Syarat penerima BLT UMKM Rp600.000

1. Pelaku usaha mikro yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan oleh KTP.

2. Memiliki Usaha Mikro.

3. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Takut pada Istri Karena Uang THR Habis untuk Judi Slot, Pria di JakPus Buat Berita Palsu Pembegalan

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

5. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Diketahui, banpres BLT UMKM merupakan program lanjutan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Kenapa eform.bri.co.id untuk Dapat BLT UMKM Tak Bisa Diakses? Simak Cara Cek Penerima Berikut Ini

Kemudian, pihaknya akan melanjutkan penyaluran Banpres BLT UMKM kembali di tahun 2022.

Hal ini untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro agar tetap bisa bangkit menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler