Ini Kelompok yang Berhak Mendapatkan BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu, Segera Cek di Eform BRI

- 21 April 2022, 14:32 WIB
Simak penjelasan terkait kriteria kelompok masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM 2022.
Simak penjelasan terkait kriteria kelompok masyarakat yang berhak untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM 2022. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

PR DEPOK - Pemerintah segera mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM 2022. Berikut ini kelompok-kelompok yang berhak mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000.

BLT UMKM 2022 segera dicairkan seiring dengan dilanjutkannya bantuan subsidi gaji atau upah (BSU), bagi tenaga kerja yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, selain BSU, Presiden Jokowi mengusulkan agar banpres untuk usaha mikro dilanjutkan.

"Tadi juga ada usulan Banpres untuk usaha mikro (BLT MKM 2022) yang nanti juga akan diagendakan," kata Menteri Koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Pakai KTP dan KK, Ini Cara Daftar DTKS Kemensos secara Offline, Untuk Dapatkan BLT hingga PBI 2022

Syarat dan kelompok yang berhak mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Memiliki e-KTP

• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x