Inilah Cara Daftar Banpres BPUM 2022 Online di oss.go.id, Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 bagi Pelaku Usaha Mikro

4 Mei 2022, 20:00 WIB
Berikut merupakan penjelasan tentang cara daftar Banpres BPUM 2022 secara online untuk dapatkan BLT UMKM. /Instagram.com/@kemenkopukm.

PR DEPOK - Banpres BPUM direncanakan bakal kembali dilanjutkan penyalurannya kepada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro di 2022.

Nominal Banpres BPUM di 2022 yakni Rp600.000 setiap penerima BLT UMKM yang nantinya bakal disalurkan melalui bank atau lembaga yang ditunjuk, yakni BRI.

Maka dari itu, bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapat BLT UMKM Rp600.000, bisa segera daftar sebagai penerima Banpres BPUM 2022.

Jika merujuk penyaluran Banpres BPUM tahun lalu, untuk cara daftar agar pelaku usaha mikro dapat BLT UMKM, bisa dilakukan secara online melalui oss.go.id.

Baca Juga: Sempat Khawatir, AS Sebut Belum Deteksi Adanya Dukungan Militer dan Ekonomi dari China untuk Rusia

Pelaku usaha mikro bisa menyiapkan KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon sebelum login oss.go.id menggunakan HP atau laptop.

Setelah berkas siap, pelaku usaha mikro bisa segera login oss.go.id, lalu klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik 'Perseorangan'.

Langkah selanjutnya untuk daftar jadi penerima Banpres BPUM 2022, yakni pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani.

Dalam langkah ini, pelaku usaha mikro diwajibkan melengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Setelahnya, segera klik tombol simpan dan lanjutkan.

Baca Juga: Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ketahui Status BPJS Ketenagakerjaan Aktif agar Dapat BSU 2022

Apabila langkah tersebut telah dilakukan, segera klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya.

Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

Langkah terakhir dalam mendaftar jadi penerima Banpres BPUM 2022, yakni beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.

Setelah pelaku usaha mikro daftar jadi penerima Banpres BPUM 2022 secara online di oss.go.id, maka bisa cek statusnya melalui link cek tahun lalu di eform.bri.co.id.

Baca Juga: Libur Lebaran 2022, Objek Wisata Pangandaran Dipadati Ribuan Pengunjung

Adapun untuk cara cek status penerima Banpres BPUM 2022, bisa dilakukan dengan ikuti langkah berikut ini.

Pelaku usaha mikro bisa segera akses laman https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian input NIK KTP.

Apabila sudah input NIK KTP, langkah selanjutnya yakni masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar klik "Proses Inquiry".

Setelah langkah itu dilakukan, nantinya bakal muncul pemberitahuan bahwa Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan BPUM.

Baca Juga: Pastikan Arus Balik lancar, Erick Thohir Lakukan Sidak Bersama Menko PMK dan Menhub

Jika yang muncul notifikasi berwarna hijau, maka Anda merupakan penerima bantuan BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah yang tampak, artinya Anda bukan penerima bantuan.

Seperti yang telah disebut di atas, bantuan BLT UMKM 2022 nantinya bakal disalurkan melalui lembaga penyalur yang ditunjuk, yakni BRI.

Sehingga, apabila pelaku usaha mikro tercatat sebagai penerima Banpres BPUM 2022, maka penerima BLT UMKM bisa segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler