PR DEPOK - Para pelaku usaha mikro saat ini boleh bergembira lantaran pemerintah bakal melanjutkan Banpres BPUM 2022 senilai Rp600.000
Bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mencairkan Banpres BPUM 2022 Rp600.000, hanya perlu akses laman eform.bri.co.id
Kendati demikian, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan Banpres BPUM 2022 karena ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Lalu bagaimana cara cairkan Banpres BPUM 2022 bagi pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat dapat bantuan Rp600.000?
Sebelum membahas hal tersebut, perlu diketahui syarat-syarat mendapat Banpres BPUM 2022.
Adapun syarat khusus untuk menerima Banpres BPUM 2022 di antaranya, yakni bukan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
Apabila pelaku usaha mikro telah mendaftarkan usahanya, maka langkah selanjutnya yakni cek statusnya apakah dapat Banpres BPUM 2022 atau tidak.
Berdasarkan penyaluran Banpres BPUM tahun lalu, untuk cek nama penerima bantuan Rp600.000, bisa dilakukan dengan ikuti langkah berikut ini.