PR DEPOK - Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022, penyanyi dangdut Ridho Rhoma mendapat remisi bebas bersyarat.
Remisi tersebut diberikan terhadap Ridho Rhoma, berdasarkan keputusan dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Cipinang, Jakarta.
Seperti diketahui sebelumnya, Ridho Rhoma mendapat hukuman karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2021 lalu.
"Iya bebas bersyarat," ucap Kepala Lapas kelas 1 Cipinang, Tonny, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Menurut Tonny, pihak Lapas sudah menyerahkan Ridho Rhoma ke badan permasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.
Kemudian lanjutnya, Ridho Rhoma diserahkan ke Bapas Bogor, hal itu karena Ridho Rhoma berdomisili di Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Jadwal dan Alur Pencairan Bansos PKH dan BPNT Mei 2022 di Kantor Pos, Simak Cara Cek Penerima
"Namun Ridho Rhoma, dikenakan wajib lapor di Bapas Bogor," ujar Tonny, Selasa 3 Mei 2022.