Tepat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma dapat Remisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

- 4 Mei 2022, 13:25 WIB
Ridho Rhoma mendapatkan remisi Lebaran bebas bersyarat dari Lapas Cipinang, begini kasus yang menjeratnya dulu.
Ridho Rhoma mendapatkan remisi Lebaran bebas bersyarat dari Lapas Cipinang, begini kasus yang menjeratnya dulu. /Instagram/@ridho_rhoma.

PR DEPOK - Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022, penyanyi dangdut Ridho Rhoma mendapat remisi bebas bersyarat.

Remisi tersebut diberikan terhadap Ridho Rhoma, berdasarkan keputusan dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Cipinang, Jakarta.

Seperti diketahui sebelumnya, Ridho Rhoma mendapat hukuman karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Cara Login kemnaker.go.id agar Dapatkan BSU 2022 yang Segera Cair Mei Ini, Pekerja Bisa Dapat BLT Rp1 Juta

"Iya bebas bersyarat," ucap Kepala Lapas kelas 1 Cipinang, Tonny, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Menurut Tonny, pihak Lapas sudah menyerahkan Ridho Rhoma ke badan permasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.

Kemudian lanjutnya, Ridho Rhoma diserahkan ke Bapas Bogor, hal itu karena Ridho Rhoma berdomisili di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Jadwal dan Alur Pencairan Bansos PKH dan BPNT Mei 2022 di Kantor Pos, Simak Cara Cek Penerima

"Namun Ridho Rhoma, dikenakan wajib lapor di Bapas Bogor," ujar Tonny, Selasa 3 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x