1. Pelaku usaha mikro bisa kunjungi laman situs eform.bri.co.id/bpum di aplikasi browser
2. Setelah itu, segera isi NIK dan Kode Verifikasi
3. Jika pelaku usaha mikro sudah memenuhi persyaratan dan berhak menerima Banpres BPUM 2022, maka akan langsung diarahkan ke halaman reservasi
4. Segera isi kolom formulir yang tersedia, seperti nomor KTP, Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean
Baca Juga: Segera Cek Penerima Banpres BLT UMKM Bulan Mei, Ini Syarat Jadi Penerima BPUM
5. Langkah selanjutnya, yakni isi kode verifikasi
6. Setelah itu akan muncul nomor referensi yang wajib disimpan
7. Pelaku usaha mikro hang mendapat Banpres BPUM 2022 tinggal mendatangi UKO sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih
8. Jika jadwal terlewat, maka pelaku usaha mikro harus melakukan reservasi ulang seperti yang sudah dijelaskan di atas.***