Syarat Mendapatkan BSU 2022, Salah Satunya Aktif sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

11 Mei 2022, 20:00 WIB
Berikut penjelasan syarat mendapatkan BSU 2022. // Pixabay/ EmAji.

PR DEPOK – Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan subsidi upah/gaji (BSU). Berikut telah dirangkum syarat mendapatkan BSU 2022 senilai Rp1 juta.

Syarat mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp1 juta ini adalah pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Namu, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan BSU 2022 ini akan dicairkan, meskipun sebelumnya menjadwalkan bantuan tunai akan akan cair pada April lalu.

Baca Juga: Tak Ingin Negara Lain Ikut Campur, China Peringatkan Kapal Perang Amerika Serikat

“Untuk BSU 2022? Tunggu aturan dan datanya rampung dulu ya Rekan,” tulis Instagram @kemnaker sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com di kolom komentar.

Meski begitu, tidak ada salahnya bagi Anda, pekerja atau buruh mempersiapkan seluruh data administrasi untuk melengkapi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.

Berikut syarat mendapatkan BSU 2022 berdasarkan ketentuan BSU tahun lalu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, 12 Mei 2022: Waktunya Berbelanja dari Keuntungan yang Tidak Terduga!

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Mengisi form dengan login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan panduan sebagai berikut;

1. Masuk ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Ibu Wajib Tahu, Begini Cara Mengolah Sayuran untuk Memaksimalkan Nilai Gizinya

2 Input atau masukkan data sesuai kolom yang tersedia, seperti nomor induk kependudukan(NIK) KTP; nama lengkap, tanggal lahir.

3. Pastikan data sesuai dengan yang terdaftar di BPJamsostek.

4. Kemudian login ke halaman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (buat akun terlebih dulu dengan cara registrasi)

5. Lihat menu Bantuan Subsidu Upah (BSU).

Baca Juga: Pakar Kerajaan Sebut Ratu Elizabeth Persiapkan Pangeran William sebagai Raja Masa Depan: Letnan Tepercaya

6. Cek status penerima BSU di laman kemnaker.go,id.

Sebagai catatan, apabila Anda belum memiliki akun di laman Kemnaker.go.id, maka lakukan registrasi terlebih dulu.

Apabila sudah melakukan registrasi, cek pemberitahuan apakan Anda menerima notifikasi berita tanda centang putih dengan latar hijau yang memiliki arti ‘Terdaftar’.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler