PR DEPOK - Login bsu.ketenagakerjaan.go.id untuk ketahui info terbaru BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair tanggal berapa.
Program BSU PBJS Ketenagakerjaan dikabarkan cair pada April 2022 lalu. Namun hingga saat ini, kabar BSU PBJS Ketenagakerjaan cair tanggal berapa belum juga diumumkan.
Sehingga, banyak masyarakat yang penasaran dan bertanya-tanya mengenai tanggal berapa BSU Ketenagakerjaan 2022 bakal cair.
Kendati demikian, masyarakat, terutama pekerja bisa cek BSU PBJS Ketenagakerjaan 2022 cair tanggal berapa dengan login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id untuk mengetahui jadwal penyaluran dan nama penerima.
Perlu diketahui, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, nantinya akan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan nominal sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan yakni Rp1 juta.
Menurut informasi terbaru dari Menaker Ida Fauziyah, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 tersebut akan diberikan kepada 14,4 juta pekerja dengan anggaran 14,4 triliun.
Baca Juga: Rusia Kacau, Vladimir Putin Tangkap Beberapa Jenderal yang Terlibat Invasi di Ukraina
BSU PBJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
BSU diatur dalam UU No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021.
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 bagi pekerja ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Apa Itu Core Values BUMN? Simak Penjelasannya di Sini Beserta Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Terkait syarat untuk mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Menaker pun belum memberikan informasi.
Namun, bila merujuk pada penyaluran BSU PBJS Ketenagakerjaan tahun lalu, bantuan ini bakal diberikan kepada pekerja dengan kriteria seperti di bawah ini.
Pada penyaluran BSU 2021 lalu, kriteria atau syarat pertama untuk dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, yakni Warga Negara Indonesia atau yang dibukti memiliki NIK KTP.
Baca Juga: My Chemical Romance Rilis Lagu Baru Berjudul ‘The Foundations of Decay’
Pekerja yang bakal dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, juga harus sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Adapun untuk syarat yang ketiga agar mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, yakni harus memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Baca Juga: Akses prakerja.go.id dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28, Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta
Di samping syarat-syarat yang telah disebut di atas, pekerja yang bakal dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, yakni karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Masyarakat yang tidak merupakan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, juga masuk dalam kriteria orang yang bakal dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Kemudian untuk syarat terakhir untuk dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, yakni diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: AS Janjikan Bantuan 150 Juta Dolar untuk Indonesia di Tengah Invasi Rusia di Ukraina, , Ada Apa?
Lantas, bagaimana cara untuk mengetahui status apakah termasuk sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 atau tidak? Simak penjelasannya berikut ini.
Diketahui bersama, hingga kini Kemnaker belum memberikan informasi secara resmi terkait cara cek dan kriteria terbaru penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Namun, bila merujuk pada penyaluran BSU PBJS Ketenagakerjaan 2021 lalu, cara cek penerima bantuan bisa dilakukan dengan ikuti langkah berikut ini.
Baca Juga: Login pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id untuk Cek Data DTKS DKI Jakarta 2022 Pakai NIK KTP
Cara cek BSU
1. Cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.
- Masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai di KTP, dan tanggal lahir Anda.
Baca Juga: Mengenal Senam Indonesia Bertajuk AFAD yang akan Dilakukan di Setiap Agenda Resmi ASEAN
- Cek menu verifikasi
- Klik "Lanjutkan"
- Selanjutnya hasil akan ditampilkan
Baca Juga: Presiden Vietnam Nguyen Xuan Phuc Resmi Membuka Acara SEA Games 2022 dengan Meriah
- Jika terdaftar, maka akan ada keterangan "lolos". Setelah itu, penerima bisa mengikuti langkah selanjutnya dan menunggu jadwal untuk mencairkan BSU.
2. Cek penerima BSU 2022 di website Kemnaker
- Masuk ke situs kemnaker.go.id
- Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Wakil Rusia untuk PBB Akui Tidak Ada Kesempatan Damai dengan Ukraina, Kapan Perang Berakhir?
- Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
- Masuk kedalam akun Anda
- Lengkapi Profil dengan biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cek PKH Mei 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Pemilik Nama Ini Berhak Dapatkan Uang Tunai Rp3 Juta
- Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, jika memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Terkait jadwal pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Menaker Ida Fauziyah menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan segala instrumen kebijakan pelaksanaan penyaluran bantuan.
Baca Juga: Hari Pertama KTT AS-ASEAN, Presiden Joe Biden Janjikan Investasi Baru Senilai Rp2,19 triliun
Ida mengungkap, Kemnaker saat ini tengah merampungkan regulasi teknis pencairan BSU 2022 serta mengajukan dan melakukan revisi anggaran bersama Kemenkeu.
Di sisi lain, menurut keterangan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanus, pihaknya mengatakan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 bakal cair di bulan April 2022.
Pihaknya, kata Anwar, telah melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022, Desain Keren dan Menarik Cocok Diunggah ke Medsos
Meskipun ditarget cair pada April 2022, tetapi hingga Mei 2022 belum ada informasi terbaru terkait tanggal berapa BSU PBJS Ketenagakerjaan cair.
Pasalnya, mekanisme penyaluran BSU PBJS Ketenagakerjaan 2022 masih dimatangkan, seperti apa yang telah disampaikan oleh Ida Fauziyah.***