Cara Daftar PKH Lewat HP untuk Dapatkan BLT Balita dan Ibu Hamil Rp3 Juta yang Cair Mei 2022

17 Mei 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi - cara daftar PKH lewat HP untuk mendapatkan BLT Balita dan ibu hamil. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Informasi cara daftar Program Keluarga Harapan (PKH) untuk dapatkan BLT balita dan ibu hamil tersedia dalam artikel ini.

Program Keluarga Harapan atau PKH masih terus disalurkan pemerintah dan akan cair Mei 2022.

Sejumlah kategori masyarakat di antaranya BLT balita dan ibu hamil bisa mendapatkan BLT Rp3 juta jika daftar PKH yang cair Mei 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film Knock Knock: Dua Tamu Wanita Tak Diundang Menyebabkan Kerusuhan

Namun sebelum daftar PKH lewat HP, pastikan Anda memenuhi syarat sebagai penerima sesuai kategori dalam hal ini BLT balita dan ibu hamil.

Berikut syarat penerima PKH kategori balita dan ibu hamil yang bisa dapatkan BLT Rp3 juta:

1. Balita dan ibu hamil adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Balita dan ibu hamil masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Tersingkir dari SEA Games 2022, Pelatih Myanmar Puji Permainan Indonesia: Mereka Lebih Cepat

3. Balita yang bisa dapat BLT Rp3 juta berusia 0-6 tahun.

4. Balita dan ibu hamil rutin memeriksakan kesehatan ke Posyandu atau Puskesmas terdekat.

5. Ibu hamil yang bisa jadi penerima PKH maksimal mempunyai masa kehamilan untuk kedua kalinya atau punya anak usia dini maksimal 2 orang.

Apabila memenuhi syarat di atas, maka balita dan ibu hamil bisa diusulkan menjadi penerima PKH agar dapat BLT balita Rp3 juta.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT Cair Mei 2022, Warga yang Penuhi Syarat Ini Bisa Dapat Bansos Sembako Rp2,4 Juta

Bagi yang tidak ingin ribet keluar dari rumah, bisa daftar PKH online lewat HP di aplikasi Cek Bansos.

Cara daftar PKH lewat HP untuk dapatkan BLT balita dan ibu hamil Rp3 juta sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store lewat HP Anda.

2. Masukkan username dan password bagi yang sudah memiliki akun.

Baca Juga: Denny Darko Ramalkan di Akhir Mei Keuangan 4 Zodiak Ini akan Mengalir Deras

3. Sementara bagi yang belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data diri mulai dari Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).

4. Masukkan nomor HP, alamat email, username dan password.

5. Unggah foto KTP dan foto diri yang tengah memegang KTP dengan hasil potretan jelas dan tidak blur.

6. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, pilih 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos DKI Jakarta Tahap 2, Login ke dtks.jakarta.go.id agar Masuk dalam DTKS

7. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi kemudian pilih meni 'Daftar Usulan'.

8. Masukkan kembali data diri sesuai keterangan yang diminta.

9. Terakhir pilih usulan yang ingin diajukan dalam hal ini PKH.

Setelah pendaftaran dilakukan, ibu hamil dan balita yang diusulkan tidak serta merta terdaftar sebagai penerima PKH.

Baca Juga: Segera Daftar BLT Anak Sekolah 2022 untuk Dapatkan Rp4,4 Juta bagi Siswa SD, SMP, SMA

Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data terlebih dahulu untuk menentukan apakah usulan layak diterima.

Jika diterima, ibu hamil dan balita yang diusulkan bakal mendapatkan BLT Rp3 juta yang dicairkan empat tahap dalam satu tahun yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Adapun pencairan bulan Mei 2022 ini masuk dalam pencarian PKH tahap 2. Dalam setiap pencariannya, ibu hamil dan balita mendapatkan BLT Rp750 ribu.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler