BPNT 2022 Cair Berupa Apa dan Bisa Diambil di Mana? Berikut Informasi Pencairan Bansos Kartu Sembako

19 Mei 2022, 17:47 WIB
Ilutrasi : Pencairan BPNT berupa apa dan bisa diambil di mana? /ANTARA FOTO/Aswaddy.

PR DEPOK - BPNT 2022 cair berupa apa dan bisa diambil di mana? Simak informasi mengenai pencairan Bansos Kartu Sembako lewat artikel ini.

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2022, juga biasa disebut dengan istilah bansos Kartu Sembako terus disalurkan pemerintah di tahun ini.

Nominal bantuan yang disalurkan lewat program BPNT 2022 yakni Rp2,4 juta per tahun dan dicairkan setiap bulannya sebesar Rp200 ribu.

Baca Juga: Sedang Berlangsung LIVE STREAMING Semifinal SEA Games 2022 Mobile Legends Indonesia vs Malaysia

Pada tahun lalu, pencairan bansos Kartu Sembako disalurkan dalam bentuk non tunai lewat bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.

Dana bantuan tersebut kemudian bisa diambil lewat electronic waroeng atau e-waroeng, dalam bentuk kebutuhan pokok seperti beras, telur dan sebagainya.

Namun, skema pencairan BPNT Kartu Sembako 2022 mengalami perubahan dimana dana bantuan disalurkan secara tunai lewat Kantor Pos.

Baca Juga: Kriteria Penerima PKH 2022 untuk Mendapatkan Rp2,4 Juta, Apakah Anda Termasuk Salah Satunya?

Pada Januari sampai Maret, pencairan BPNT dirapel sekaligus sehingga penerima mendapatkan bantuan Rp600 ribu.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, BPNT 2022 bulan Mei akan kembali disalurkan pemerintah setiap bulannya lewat kantor pos.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BPNT 2022 akan mendapatkan surat undangan dari Kemensos untuk mencairkan dana bantuan di kantor pos.

Baca Juga: Segera Daftar BPUM 2022 Lewat 2 Cara Ini, Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu bagi Pelaku Usaha Mikro

Surat undangan tersebut menjadi salah satu syarat wajib untuk mencairkan dana bantuan Rp2022 ribu dari program BPNT.

Selain surat undangan dari Kemensos, penerima BPNT juga diharuskan membawa KK dan KTP untuk mencairkan dana bantuan.

Adapun dana bantuan BPNT yang diperoleh penerima disarankan untuk membeli kebutuhan pokok dasar pangan sehari-hari.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler