Catat! Hanya 7 Golongan Penerima Ini yang Bakal Mendapatkan Bansos PKH 2022

20 Mei 2022, 17:21 WIB
Simak cara dapatkan PKH 2022, ibu hamil hingga balita bisa dapatkan uang tunai Rp3 juta yang cair di Kantor Pos. /ANTARA/Nova Wahyudi/

PR DEPOK - Informasi mengenai 7 golongan penerima yang bakal mendapatkan bantuan sosial PKH 2022, tersedia dalam artikel ini.

Bansos PKH 2022, kabarnya akan kembali disalurkan Pemerintah yang telah terdaftar dalam data resmi Kementerian Sosial.

Pemerintah melalui Kemensos dikabarkan menargetkan sekitar 10 juta orang kurang mampu, untuk mendapatkan bansos PKH 2022.

Baca Juga: Peringati Hari Kebangkitan Nasional 2022, Jokowi dan Prabowo Sampaikan Hal Ini

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos PKH 2022 dari pemerintah Indonesia, karena masyarakat harus terdaftar sebagai Keluarga penerima manfaat (KPM), dalam data resmi DTKS Kemensos.

Sebagai informasi, DTKS Kemensos adalah (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang merupakan program pengumpulan data masyarakat kurang mampu, sebelum mendapatkan beragam jenis bantuan sosial dari pemerintah Indonesia.

Sedangkan, untuk mengetahui apakah Anda merupakan salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masyarakat bisa mengetahuinya melalui situs resmi Kemensos, di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Nama dan Status Penerima Banpres BPUM 2022 Bisa di Cek Lewat Link eform.bri.co.id, Ada BLT UMKM Rp600 Ribu

Dalam sistem DTKS Kemensos, masyarakat juga bisa mendapatkan bansos lainnya seperti BPNT, BST, hingga PBI.

Namun, untuk jenis bansos PBI kabarnya tidak bisa dicairkan, dan akan masuk mengisi sebagai iuran bulanan BPJS Kesehatan bagi penerimanya.

Cara cek situs resmi Kemensos secara online, masyarakat hanya membutuhkan HP dan KTP untuk mengisi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Update Invasi Rusia ke Ukraina: Volodymyr Zelensky Ungkap Donbas Kini Jadi Neraka

Jika masyarakat telah terdaftar dalam data resmi Kemensos, berikut adalah 7 golongan yang bakal mendapatkan bansos PKH 2022:

1. Ibu hamil : Rp.3 juta per tahun.

2. Anak balita : Rp.3 juta per tahun.

Baca Juga: Tanda Lolos Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 Ribu, Pelaku Usaha Dapat SMS Seperti Ini

3. Lansia : Rp.2,4 juta per tahun.

4. Penyandang disabilitas berat : Rp.2,4 juta per tahun.

5. Siswa SD : Rp.900 ribu per tahun.

Baca Juga: Pemilik KTP Ini Bisa Dapat Banpres BPUM 2022, Cukup Login eform.bri.co.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

6. Siswa SMP : Rp.1,5 juta per tahun.

7. Siswa SMA : Rp.2 juta per tahun.

Demikian informasi tentang 7 golongan yang bakal mendapatkan bantuan sosial PKH 2022 dari pemerintah Indonesia.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler