Lansia 60 Tahun ke Atas Bisa Jadi Penerima PKH? Simak Cara Daftar Online agar Dapat BLT Rp2,4 Juta

23 Mei 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi - Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara cek daftar penerima bansos PKH Lansia dengan menggunakan KTP dan nominalnya. /Instagram.com/@kemensosri.

PR DEPOK - Lansia 60 tahun ke atas bisa jadi penerima PKH? Simak cara daftar online agar dapat BLT Rp2,4 Juta.

Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) menggulirkan Program Keluarga Harapan atau PKH dari tahun 2017 dan masih berlangsung hingga 2022 ini.

PKH menyasar berbagai kategori masyarakat salah satunya lansia 60 tahun ke atas.

Baca Juga: Penyebab Penyaluran BLT Ibu Hamil dan Balita 2022 Dihentikan, Jangan Sampai Lalai!

Lansia 60 tahun ke atas bisa dapat BLT Rp2,4 juta dalam setahun yang dicairkan empat tahap jika terdaftar sebagai penerima PKH.

Namun, tidak semua lansia 60 tahun ke atas bisa jadi penerima PKH dan dapat BLT Rp2,4 juta.

Syarat lansia 60 tahun yang bisa terima BLT Rp2,4 juta dari PKH meliputi:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI.

Baca Juga: Klasemen Akhir Perolehan Medali SEA Games 2022: Vietnam Juara Umum, Indonesia Capai Target di Posisi 3

2. Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. Bukan ASN, PNS, TNI atau Polri.

5. PKH diutamakan untuk lansia yang terdampak pandemi Covid-19 atau terkena PHK.

Baca Juga: Cukup Miliki Akun Email, Pekerja Bisa Mendaftar dan Cek Penerima BSU 2022 di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Lansia dengan usia 60 tahun ke atas dan memenuhi syarat sebagai penerima PKH tapi tidak pernah tersentuh program bansos ini, bisa daftar mandiri agar dapat BLT Rp2,4 juta.

Untuk daftar jadi penerima PKH kategori lansia bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Cek Bansos dengan cara:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

2. Buka aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Cak Imin Nyatakan PKB Siap Gabung Koalisi Indonesia Bersatu, Asal Dirinya Jadi Capres di Pemilu 2024

3. Registrasi atau buat akun dengan mengisi data diri mulai dari Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).

4. Masukkan nomor HP dan alamat email.

5. Buat username dan password.

6. Unggah foto KTP dan foto diri yang tengah memegang KTP dengan hasil potretan jelas dan tidak blur.

Baca Juga: Cair di Kantor Pos, Simak Persyaratan Dapatkan BPNT 2022 Senilai Rp600 Ribu

7. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, pilih 'Buat Akun Baru'.

8. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi kemudian pilih menu 'Daftar Usulan'.

9. Masukkan kembali data diri sesuai keterangan yang diminta.

10. Terakhir pilih usulan yang ingin diajukan dalam hal ini PKH.

Baca Juga: 4 Sikap Istri yang Bisa Buat Suami Merasa Lelah dan Bosan, Hindari Mulai Sekarang!

Usulan tersebut nantinya akan melalui tahapan proses verifikasi dan validasi dari Kemensos.

Apabila dinilai memenuhi syarat sebagai penerima PKH, maka lansia 60 tahun ke atas akan mendapatkan BLT Rp2,4 juta.

BLT dari PKH disalurkan lewat Bank Himpunan Negara (Jimbaran) dan bisa diambil di kantor Bank terdekat atau mesin EDC di lokasi masing-masing dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler