PR DEPOK - Berikut ini penyebab bantuan langsung tunai atau BLT ibu hamil dan balita 2022 dihentikan pemerintah.
Penerima manfaat BLT ibu hamil dan balita 2022 wajib memperhatikan hal-hal berikut ini agar dana senilai Rp3 juta tidak dihentikan pemerintah.
Penghentian BLT ibu hamil dan balita 2022 akan dihentikan apabila penerima manfaat tidak melakukan dan menjalankan kewajibannya sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta Bakal Terapkan Aturan Ganjil Genap
Apa saja? Berikut penyebab BLT ibu hamil dan balita 2022 sebesar Rp3 juta dihentikan.
1. Tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai penerima bantuan.
Kewajiban penerima BLT Ibu hamil: