1. Wajib memeriksakan diri minimal empat kali selama masa kehamilan di fasilitas kesehatan.
2. Melahirkan di fasilitas kesehatan atau puskesmas dan rumah sakit.
3. Memeriksakan kesehatan selama masa nifas empat kali selm 42 hari selama melahirkan.
Kewajiban penerima BLT balita:
1. Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama.
2. ASI ekslusif selama enam bulan pertama.
3. Imunisasi lengkap.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos 2022 Lewat Laman cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP dan HP
4. Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan.