BPUM 2022 Siap Cair? Masukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu

31 Mei 2022, 08:41 WIB
Simak cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM melalui efor.bri.co.id, /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - BPUM 2022 siap cair? Masukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id untuk cek penerima BLT UMKM Rp600 ribu.

Semenjak pemerintah menyampaikan akan disalurkannya kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022, pelaku usaha banyak yang mencari informasi jadwal pencairannya.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada informasi resmi kapan BPUM 2022 bakal cair.

Baca Juga: Daftar Lengkap Film dan Serial di Netflix pada Bulan Juni 2022

Kendati demikian, pemerintah memastikan bahwa BPUM 2022 jadi cair kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdiri dari nelayan, pedagang kaki lima, pemilik warung kecil, pemilik usaha mikro.

Pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 nantinya bakal mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.

Jika mengacu pada penyaluran tahun sebelumnya, syarat penerima BPUM yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.

Baca Juga: Lirik Lagu Beatbox - NCT Dream dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

2. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

3. Pelaku usaha bukan ASN, TNI, Polri dan BUMN atau BUMD.

4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

5. Bagi pelaku Usaha Mikro dengan KTP dan domisili usaha berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id dan Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH 2022 Bulan Mei

6. Pelaku usaha baik yang pernah mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya atau tidak, bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022.

Meski belum ada kabar pasti soal jadwal pencairannya, pelaku usaha bisa mencoba cek penerima BPUM 2022 lewat laman eform.bri.co.id.

Cara cek penerima BPUM 2022 lewat eform.bri.co.id sangat mudah karena cukup dengan memasukkan NIK KTP.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 31, Dapat Uang Rp600 Ribu secara Online di prakerja.go.id

Untuk itu sebelum login ke eform.bri.co.id, pelaku usaha disarankan untuk menyiapkan KTP terlebih dahulu.

Setelah itu, login ke laman eform.bri.co.id menggunakan ponsel atau bisa juga laptop dan pilih menu 'Cek data BPUM'.

Selanjutnya masukkan NIK yang tertera di KTP Anda lalu ketik kode verifikasi yang ditampilkan pada kolom yang tersedia.

Terakhir, pilih 'Proses Inquiry' dan sistem pun akan menampilkan notifikasi apakah data NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BPUM 2022.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler