PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tahun ini, pemerintah kabarnya akan menyalurkan BPUM 2022 tahap 3 dengan nominal Rp600.000 kepada pelaku usaha yang tercatat sebagai penerima.
Lalu, bagaimana cara agar pelaku usaha mikro bisa menjadi penerima BPUM 2022?
Baca Juga: Buat Heboh karena Dikira Telah Terjadi Pembajakan, Dua Pilot Maskapai Pesawat Terbang Ketiduran
Hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah mendapatkan Perizinan Berusaha.
Perizinan Berusaha ini bisa didapatkan setelah pemilik usaha mendaftarkan usahanya lewat situs oss.go.id.
Melalui situs oss.go.id, pelaku usaha bisa mendapatkan hak akses OSS untuk selanjutnya memproses Perizinan Berusaha.
Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha dengan Nama Ini Berhak Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu
Berikut ini cara mendapatkan hak akses OSS di situs oss.go.id untuk selanjutnya memproses Perizinan Berusaha.
- Kunjungi situs oss.go.id dan klik 'Masuk Sekarang'