PR DEPOK - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni BPUM 2022.
Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 ini kabarnya akan kembali cair kepada para pelaku usaha yang memenuhi syarat.
Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro jika ingin menjadi penerima BPUM 2022.
Baca Juga: 4 Jenis Makanan yang Bisa Menurunkan Fungsi Kognitif, Salah Satunya Minuman Soda Mengandung Gula
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
3. Memiliki usaha mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampiran.
4. Jika pelaku UMKM memiliki domisili usaha yang tidak sama dengan KTP, bisa mengusulkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.