Cek Penerima BPUM 2022, Pelaku Usaha dengan Nama Ini Berhak Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

- 30 Mei 2022, 20:16 WIB
Cek daftar nama penerima BPUM 2022, pelaku usaha mikro ini berhak mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.
Cek daftar nama penerima BPUM 2022, pelaku usaha mikro ini berhak mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu. /Tangkap Layar/ Eform BRI/

PR DEPOK - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni BPUM 2022.

Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 ini kabarnya akan kembali cair kepada para pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro jika ingin menjadi penerima BPUM 2022.

Baca Juga: 4 Jenis Makanan yang Bisa Menurunkan Fungsi Kognitif, Salah Satunya Minuman Soda Mengandung Gula

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

3. Memiliki usaha mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampiran.

Baca Juga: Sebut Putin Hanya Miliki Waktu hingga 3 Tahun untuk Hidup, Mata-mata Rusia Ungkap Kondisi sang Pemimpin

4. Jika pelaku UMKM memiliki domisili usaha yang tidak sama dengan KTP, bisa mengusulkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah